Muncul wacana KPI akan mengawasi konten yang ada di layanan digital seperti Facebook, YouTube, dan Netflix. Lebih lanjut lagi, KPI akan mengatur konten apa saja yang ada di layanan tersebut dan jika melanggar bisa dikenakan blokir atau hukuman lainnya.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyebutkan KPI akan melakukan pengawasan terhadap konten digital seperti di Netflix, YouTube dan Facebook. Menurutnya, konten tersebut sudah termasuk ke dalam ranah penyiaran. Tujuannya agar konten yang ada di sana memiliki nilai edukasi dan menjauhkan masyarakat dari tontonan berkualitas rendah. Terlebih saat ini semakin banyak masyarakat yang beralih dari media konvensional.
Selama ini, KPI fokus pada siaran di televisi dan radio. Namun, saat ini KPI mulai memikirkan untuk memiliki dasar hukum yang mengatur tayangan digital. Lebih jauh lagi, KPI akan melakukan revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam waktu dekat karena dianggap sudah ketinggalan zaman.
Dalam penuturannya, Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, menyebutkan aturan ini tidak akan menghambat atau menghancurkan bisnis platform streaming video. Melainkan hanya memastikan konten yang tersebar layak untuk dikonsumsi. Aturan yang akan ditetapkan KPI ini kurang lebih mirip dengan aturan yang sudah diterapkan untuk TV berlangganan.
Lalu, bagaimana jika ada konten yang melanggar aturan KPI? Yuliandre menegaskan akan ada aturan seperti pemberhentian sementara, di-banned, dan lebih jauh lagi akan ada hukuman pidana dan lain sebagainya.
Kemenkominfo mendukung pengawasan yang akan dilakukan KPI terhadap konten Netflix, YouTube, dan sejumlah media digital. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, diperlukan lembaga yang membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube, dan media digital lainnya. Hal ini diperlukan jika sewaktu-waktu ada isu atau masalah tertentu dalam konten Netflix dan layanan digital lainnya.